topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Besitang Polres Langkat berhasil menangkap seorang pemuda bernama Ikbal Dewangga Perangin Angin (27) warga Alur Hitam Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Dusun I Desa Sekoci Kecamatan Besitang.
Pelaku Dewangga ditangkap berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/27/VII/2022/SU/RES LKT/Sek Besitang, tanggal 20 Juli 2022 terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari Rabu (20/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang sudah meresahkan masyarakat.
Lalu atas perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Amrijal Hasibuan SH MH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian Tim Polsek Besitang melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki dan tempat sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan informan.
Tidak lama kemudian pada pukul 15.00 WIB Personel menemukan lokasi sesuai informasi tersebut dan selanjutnya Tim langsung masuk ke dalam rumah terduga pelaku.
Di dalam kamar Tim Polsek Besitang menangkap seorang laki-laki dan menemukan menemukan 7 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam sepatu boot karet sebelah kanan.
Selanjutnya saat Tim melakukan interogasi menanyakan barang yang diduga narkotika jenis sabu telah di dalam sepatu tersebut, pelaku mengakui bahwa 7 plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diletakannya di sepatu boot karet tersebut.
Kemudian Tim mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit HP Android Realmi warna hijau, 1 pasang sepatu boot karet, 7 buah plastik klip bening les merah diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1.42 Gram, 1 buah plastik klip sedang kosong, serta 1 buah kotak penyimpanan shabu warna Putih merk Pixy tersebut dan membawanyaa ke Polsek Besitang.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.
Reporter I Rudy Hartono